
Bolehkah Memakan Makanan dari Acara Bidah?
Makanan dalam acara bid’ah itu boleh diterima dan boleh dimakan, karena hukum asal makanan adalah halal, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik.” (QS. Al-A’raf: 31-32)
Siapa saja yang mengatakan haram wajib mendatangkan dalil. Karena tidak boleh mengharamkan sesuatu dari makanan kecuali makanan yang telah Allah haramkan dalam Kitab-Nya atau yang diharamkan melalui lisan Rasul-Nya.
Tentunya selama hal tersebut tidak dinilai sebagai bentuk setuju dengan acara bid’ah tersebut.
Jika itu dinilai sebagi bentuk setuju dengan acara bidah tersebut, maka tidak boleh dimakan, bukan karena makanannya haram namun karena syadzu dzariah untuk jalan agar tidak dianggap setuju dengan acara bid’ah tersebut.
Atau jika menerima memakan tersebut dianggap akan menimbulkan dampak celaan kepada kita, dengan adanya komentar semisal “gak mau kendurinya tapi mau nasinya saja, curang kamu” “gak mau maulidnya, tapi mau snacknya doang”
Maka bila itu menimbulkan celaan pada kita, semisal diatas sebaiknya jangan diterima, bukan karena makanannya haram namun karena menghindari celaannya.
Bagaimana dengan Makanan dalam Acara Syirik?
Hewan-hewan yang disembelih pada saat itu adalah dimaksudkan untuk selain Allah ta’ala meskipun ketika menyembelih dengan menyebut nama Allah. namun masud hatinya untuk selain Allah maka sembelihan tersebut hukumnya haram dan tidak boleh dimakan. Allah ta’ala berfirman,
وَمَا أهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰه
“Dan (haram) apa-apa yang disembelih bukan atas nama Allah.”
وَمَا ذُبِحَ لِلنُّصُبِ
“Dan (haram) apa-apa yang disembelih untuk berhala.”
Jadi makanan yang haram dalam acara syirik itu adalah sembelihan dan yang terkait sembelihan sepeti daging, kuah daging, nasi yang terkena kuah daging.
Sedangkan semisal roti, kacang, gorengan maka makanan tersebut halal dimakan. Hanya saja kembali kepada kaidah diawal, bahwa jika ditakutkan dengan memakan hal-hal di atas akan dianggap sebagai tanda setuju atas acara syirik tersebut maka baiknya ditinggalkan.
Wallahu ta’ala a’lam