Kaidah Ilmu Waqof & Ibtida’ #3: Jika Terjatuh pada Waqof Qobih, maka segera Ulangi Bacaan Anda

Maksud dari kaidah ketiga ini adalah siapa saja yang berhenti pada waqof qobih karena ketidak sengajaan, entah karena nafas habis, tersedak atau semisalnya, maka ia diharuskan mengulangi ayat yang ia baca dari waqof yang tepat. Kaidah ini dalam bahasa arab diungkapkan dengan:

كل من وقف وقفا قبيحا لانقطاع نفسه وجب عليه أن يرجع إلى ما قبله فيبتدئ به

Perhatikan contoh penerapan kaidah diatas berikut ini:

Jika seseorang tanpa sengaja berhenti pada lafadz:

لَّقَدۡ كَفَرَ ٱلَّذِینَ قَالُوۤا۟

Maka ia tidak boleh langsung melanjutkan dengan lafadz setelahnya, yaitu:

إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡمَسِیحُ ٱبۡنُ مَرۡیَمَۚ

Sebab waqof jenis ini masuk kategori waqof yang sangat buruk. Lantas apa yang harus ia lakukan?

Jawabannya ialah ia harus mengulang dari lafadz sebelumnya, sehingga maknanya tidak terputus serta berubah. Maka dia harus memulai dari awal ayat sehingga menjadi:

لَّقَدۡ كَفَرَ ٱلَّذِینَ قَالُوۤا۟ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡمَسِیحُ ٱبۡنُ مَرۡیَمَۚ

Hal serupa hendaknya diterapkan pada waqof-waqof qobih lainnya jika memang kita terjatuh pada waqof tersebut. Hal ini bertujuan agar makna yang terkandung dalam Al-Quran tidak berubah karena kesalahan waqof yang kita buat saat membacanya.

Semoga Allah ta’ala mengaruniakan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Amiin.

Referensi:

Al-Muktafa, Ad-Dani

Leave a Reply