Kaidah Ilmu Waqof & Ibtida’ #4: Waqof pada Akhir Ayat adalah Sunnah


Diantara hal penting yang menyita perhatian para ulama Qiroat adalah permasalahan waqof pada akhir ayat. Dalil utama dalam masalah ini adalah sebuah Hadits yang diriwayatkan oeh Ummu Salamah rhodiyallohu ‘anha:

كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقطعُ قراءتَه: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ * الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ * مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ

Rasululloh shollallohu ‘alaihi wasallam biasa memotong-motong bacaan beliau (tiap akhir ayat), بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (berhenti) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (berhenti) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (berhenti) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ

(HR Daruquthni)

Hadts diatas dengan jelas menggambarkan bagaimana metode Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam dalam membaca Al-Quran, yaitu dengan berhenti pada tiap ayat, alias tidak menggabungkan satu ayat dengan yang lain.

Imam Ibnul Jazari rohimahulloh menuturkan dalam kitab beliau yang bernama An-Nasyr bahwasanya sebagian ulama menganggap berhenti pada akhir tiap ayat merupakan sebuah sunnah, diantaranya adalah Imam Ad-Dani dan Imam Al-Baihaqi.

Bagaimana jika terdapat 2 ayat yang memiliki keterikatan yang amat kuat?

Terkadang kita dapati antara satu ayat dengan yang lainnya memiliki hubungan dan keterikatan yang amat kuat. Jika antara keduanya dipisahkan, maka makna yang ada dapat berubah. Contoh mudahnya adalah firman Allah ta’ala pada surat Al-Ma’un ayat 4 dan 5:

فَوَیۡلࣱ لِّلۡمُصَلِّینَ * ٱلَّذِینَ هُمۡ عَن صَلَاتِهِمۡ سَاهُونَ

Maka celakalah orang-orang yang sholat * yaitu mereka yang lalai dari sholatnya

Cukup jelas bahwa hubungan antara kedua ayat diatas amatlah kuat. Sebab jika kita hanya membaca ayat keempat saja maka akan melahirkan makna bahwa setiap orang yang melaksanakan sholat akan celaka, padahal tidak demikian.

Berawal dari kasus diatas, sebagian ulama kemudian berpendapat bahwa saat terdapat 2 ayat atau lebih yang memiliki hubungan kuat, maka tidak disarankan untuk berhenti.

Namun mayoritas ulama qiroat tetap memilih pendapat bahwa waqof pada akhir ayat lebih utama dalam keadaan apapun. Diantara ulama yang mengambil pendapat ini adalah Imam Ibnul Qoyyim rohimahulloh. Dalam kitabnya beliau juga menyebutkan pendapat serupa dari Imam Az-Zuhri dan Imam Al-Baihaqi rohimahumulloh. Salah satu alasannya adalah:

وَاتِّبَاعُ هَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسُنَّتِهِ أَوْلَى

Mengikuti petunjuk dan sunnah Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wasallam adalah sikap yang lebih tepat.

Kesimpulan

Satu: Waqof pada akhir ayat merupakan sunnah sesuai pendapat mayoritas ahli Qiroat. Para ulama tersebut juga menjelaskan bahwa keadaan yang dilarang dalam kasus 2 ayat yang berhubungan kuat adalah jika seseorang berhenti pada ayat pertama, contohnya ayat keempat surat Al-Ma’un, kemudian tidak melanjutkan bacaannya sama sekali. Alias orang tersebut beralih pada aktifitas lain tanpa membaca ayat ke-5. Namun jika berhenti hanya sekedar mengambil nafas, maka tidak masuk pada larangan yang dimaksud, bahkan hal tersebut merupakan sikap yang lebih utama.

Dua: Terdapat jalan tengah untuk menggabungkan dua pendapat diatas, yaitu dengan cara berhenti pada akhir ayat, kemudian mengulangi ayat tersebut dan menyambungkannya dengan ayat setelahnya.

Contoh penerapannya adalah: berhenti pada ayat keempat di surat Al-Ma’un:

فَوَیۡلࣱ لِّلۡمُصَلِّینَ

Kemudian mengulangi ayat keempat dan menyambungkannya dengan ayat kelima sekaligus, sehingga menjadi:

فَوَیۡلࣱ لِّلۡمُصَلِّینَ ٱلَّذِینَ هُمۡ عَن صَلَاتِهِمۡ سَاهُونَ

Tiga: Kaidah ini dalam bahasa arab berbunyi:

الوقف على رؤوس الآي سنة

Empat: Meskipun lebih utama, namun berhenti pada tiap ayat bukanlah sebuah keharusan. Artinya, kita tetap boleh menggabungkan 2 ayat atau lebih meskipun keduanya tidak terhubung secara makna. Hal ini dengan beberapa catatan yang insyaAllah akan kami jelaskan pada kaidah selanjutnya.

Wallahu a’lam.

Referensi:
Al-Muktafa, Ad-Dani
Zadul Ma’ad, Ibnul Qoyyim

Leave a Reply