
Alhamdulillah washolatu wassalam ‘ala Rasulillah, Amma Ba’du.
Pada artikel sebelumnya, penulis telah memberikan pengantar seputar Lahn atau kesalahan dalam membaca Al-Quran. Dan pada artikel kali ini, insyaAllah kami akan membahas secara terperinci 2 macam lahn beserta pendapat para ulama terhadap orang yang terjatuh kedalamnya.
Baca juga:
Memahami Kesalahan dalam Membaca Al-Quran
Pertama: Lahn Khofiy (Samar)
Lahan Khofiy merupakan sebuah kesalahan samar atau tidak begitu nampak dalam membaca Al-Quran. Oleh karenanya, lahn ini hanya bisa diidentifikasi oleh para ulama yang ahli dalam bidang ilmu tajwid. Adapun orang awam tidak akan menyadarinya.
Diantara contohnya adalah menghilangkan sebagian sifat huruf, seperti sifat Tikror (berulang) yang dimiliki oleh huruf ro’ (ر), mengurangi kadar ghunnah dan mad atau sebaliknya, menghiasi huruf lam (ل) dengan sifat taghlidz (tebal) yang bukan pada tempatnya dan hal-hal semacam ini.
Jenis lahn ini tidak akan mampu dihindari kecuali dengan mempelajari ilmu tajwid dari para ahlinya serta membiasakan diri menerapkan hukum tajwid tersebut dalam membaca Al-Quran. Sebab lisan kita memang butuh terhadap “olahraga” tajwid agar terbiasa. Sebagaimana ungkapan Ibnul Jazari rohimahulloh:
وليس يينه وبين تركه إلا رياضة امرئ بفكه
Perbedaan mendasar antara sanggup menerapkan tajwid dan tidak adalah dengan olahraga lisan
Kedua: Lahn Jally (Nampak Jelas)
Jenis lahn yang kedua ini merupakan kesalahan yang sangat jelas dan nampak, sehingga kaum muslimin secara umum akan menyadarinya saat mendengar seseorang terjatuh pada kesalahan tersebut.
Diantara contohnya adalah kesalahan dalam mengucapkan harokat, seperti yang harusnya dibaca dhommah justru dibaca fathah ataupun sebaliknya.
Kasus ini pernah terjadi di zaman tabi’in, dimana salah seorang ulama tabi’in yang bernama Abul Aswad Ad-Duali rohimahulloh pernah mendengar seseorang membaca firman Allah subhanahu wata’ala pada surat At-taubah ayat 3:
وَأَذَانٌ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ ۙ وَرَسُولُهُ ۚ فَإِن تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ ۗ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Orang tersebut salah membaca harokat huruf lam pada lafadz (وَرَسُولُهُ). Harokat yang seharusnya dibaca dhomma justru dibaca kasroh yang akhirnya merusak makna dari ayat tersebut.
Peristiwa diatas nantinya mendorong Abu Aswad Ad-Duali untuk memberikan tanda baca pada mushaf Al-Quran yang menjadi tonggak utama dalam pemberian tanda harokat dan titik dalam mushaf yang kita kenal saat ini.
Diantara kesalahan lain yang masuk dalam kategori kedua ini adalah menukar satu huruf dengan huruf lain, seperti huruf (ح) dengan huruf (هـ) atau bahkan menghilangkan huruf tertentu.
Kesalahan yang nampak ini (jaly) terkadang bisa merubah makna dan terkadang tidak.
Dalam membaca Al-Quran, hendaknya seorang muslim berusaha menghindari 2 jenis kesalahan tersebut dengan sebaik mungkin. Sebab Allah subhanahu wata’ala menurunkan Al-Quran ini dengan bahasa arab yang fashih, sebagaimana firmanNya:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya
(Yusuf: 2)
Hukum Kesalahan dalam Membaca Al-Quran
Pembahasan seputar hal ini diuraikan cukup bagus oleh Syaikh Aiman Rusydi Suwaid hafidzohalloh dalam kitab beliau At-Tajwid Al-Mushowwar, dimana beliau membagi bentuk kesalahan dengan lebih detail:
Pertama: Kesalahan dalam Makhorijul Huruf, seperti membaca huruf (ح) pada lafadz (الرحمن) menjadi huruf (خ). Kesalahan jenis ini diharamkan.
Kedua: Kesalahan dalam sifat huruf yang bisa mengakibatkan berubahnya suatu huruf ke huruf lain. Seperti membaca huruf sin (س) dengan tafkhim (tebal) sehingga nampak seperti shod (ص) atau sebaliknya. Kesalahan dalam hal ini juga terlarang.
Ketiga: Kesalahan dalam sifat huruf yang masuk kedalam kategori “memperindah bacaan”, seperti membaca huruf ro’ (ر) yang berharokat fathah maupun dhommah dengan tarqiq (tipis), serta berbagai kesalahan yang masuk kategori Lahn Khofi (samar). Maka dalam hal ini perlu ditinjau dari 2 keadaan:
Jika dalam keadaan talaqqi mengambil sanad Al-Quran maka ia terlarang. Akan tetapi jika dalam kondisi membaca Al-Quran biasa maka tak mengapa, meskipun hal ini merupakan suatu aib bagi seorang penghafal Al-Quran.
Hal yang tepat dalam masalah ini -wallahu a’lam- adalah jika seseorang membaca Al-Quran tanpa adanya usaha untuk membenarkan bacaannya padahal ia memiliki kesanggupan, sehingga ia terjatuh dalam lahn jally, maka ia berdosa. Adapun jika seseorang sudah mengerahkan berbagai upaya dan usaha namun terkadang masih terjatuh dalam kesalahan, maka hal ini -insyaAllah- tidaklah mengapa. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian”
(At-taghobun: 16)
Begitu juga dengan sabda Rasululloh shollallohu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits:
الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ
“Orang mukmin yang mahir membaca Al Qur`an, maka kedudukannya di akhirat ditemani oleh para malaikat yang mulia. Dan orang yang membaca Al Qur`an dengan gagap, ia sulit dalam membacanya, maka ia mendapat dua pahala.”
(HR Muslim)
Pada artikel berikutnya insyaAllah akan penulis paparkan pendapat ulama seputar hukum sholat seseorang yang masih terjatuh pada lahn dalam membaca Al-Quran serta bagaimana hukum menjadi makkmum dari seorang imam yang masih salah dalam membaca Al-Quran.
Semoga Allah subhanahu wata’ala mengaruniakan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Amiin
Referensi:
Sunan Al-Qurro, Abdul Aziz Al-Qori
At-Tajwid Al-Mushowwar, Aiman Rusydi Suwaid