Pengantar Ilmu Fiqih (Bag.3)

Keutamaan Mempelajari Ilmu Fiqih
Sejatinya seluruh nash-nash (dalil-dalil) syar’i telah menunjukkan akan keutamaan mempelajari ilmu agama, oleh karena itu ilmu fiqih pun sudah termasuk di dalamnya.

Nabi shalallahu’alaihi wasallam bersabda,

مَنْ يُرِد اللّٰهُ بِهِ خَيْراً يُفَقِّهْهُ فِيْ الدِّيْن

“Siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah pahaman atasnya tentang agama.” (HR. Bukhari)

Hanya saja ada kelebihan tersendiri dalam mempelajari ilmu fiqih ini dibanding dengan mempelajari disiplin ilmu lainnya.

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata,

أعظم دليل على فضيلة الشيئ النظر إلى ثمرته و من تأمل ثمرة الفقه علم أنه أفضل العلوم

“Cara terbaik untuk mengetahui keutamaan suatu hal, yaitu dengan melihat buah dari hal tersebut, dan siapa saja yang memperhatikan buah dari ilmu fiqih niscaya ia akan tahu bahwa ilmu fiqih itu unggul dibandingkan ilmu-ilmu lainya.”

Apa maksud dari perkataan Ibnul Jauzi diatas?
Maksudnya adalah jika kita melihat buah dari belajar ilmu fiqih dan realita permasalah-permasalahan yang sering ditanyakan kaum muslimin dewasa ini, maka akan kita jumpai bahwa mayoritas besar pertanyaan mereka terkait dengan ilmu fiqih.

Maka kebutuhan manusia akan ilmu fiqih itu amatlah besar dibandingkan dengan ilmu lainnya, disini kami tidak katakan ilmu fiqih adalah yang paling penting, kenapa demikian ? karen ilmu yang paling penting dan harus di dahulukan adalah pembenaran akidah kaum muslimin (ilmu akidah) agar mereka tunduh, patuh dan ikhlas beribadah kepada Allah Ta’ala semata.

Hanya saja realita di masyarakat membuktikan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan masyarakat awam kepada para ustadz dan guru adalah permasalahan fiqih. Oleh karena itu mempelajari ilmu fiqih menjadi suatu keharusan guna menjadi bekal pokok seseoranng dalam berdakwah.

Hukum Belajar Fiqih
Sebelum kami jelaskan akan hukum belajar fiqih, perlu kita ketahui bersama bahwa permasalah-permasalahan fiqih bila kita kategorikan makan akan menjadi dua hal,

  1. Permasalahan yang wajib diketahui setiap muslim (fardhu ‘ain) seperti sifat shalat dan sifat wudhu.
  2. Permasalahan yang tidak wajib diketahui oleh setiap muslim (fardhu kifayah) seperti zakat saham.

Maka dari itu belajar fiqih dalam perkara-perkara yang fardhu ‘ain hukumnya adalah wajib berbeda dengan perkara-perkara yang tidak tergolong fardhu ‘ain.

Objek Kajian Ilmu Fiqih

Ilmu ini berfokus mengkaji tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf.

Wallahu ta’ala a’lam

Leave a Reply